TARGETKASUSNEW.COM,Brebes – Sesuai peraturan Pemerintah dimana dalam aktivitas pengurugan diperlukan ijin sebagai akibat dari dampak lingkungan, Yayasan Buser Indonesia (YBI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Brebes Desak pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk menghentikan sementara aktivitas sebuah perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan ijin AMDAL.
Hal itu dilakukan YBI Brebes sebagai bentuk dukungan atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perijinan berbasis resiko.
Ketua DPC YBI Brebes Oping Maryono dalam keteranganya mengaku miris melihat banyaknya perusahaan yang berdiri di Brebes tanpa dilengkapi perijinan namun tetap melakukan aktivitas.
“kami dari YBI Brebes merasa miris dimana kabupaten Brebes yang banyak berdiri pabrik pabrik namun mengabaikan kelengkapan ijin,salah satunya di PT GEI (Gold Emperior Indonesia.) PT GEI kami duga belum memiliki ijin AMDAL namun mereka mengabaikan peraturan pemerintah sehingga kami atas nama masyarakat mendesak Pemda untuk menghentikan sementara aktivitas hingga kelengkapan terpenuhi.” Kata Oping Maryono, Jum’at (21/12/23).
Dijabarkan Oping, isi dari Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 diantaranya tentang pengadaan tanah, “di PP nomor 5 tahun 2021 jelas tertera dimana dalam isi menyebutkan penyelengaraan pengadaan berbasis resiko, Penetapan jenis Perijinan Berusaha didasarkan kepada
Tingkat Resiko kegiatan usaha. Perijinan Berusaha Berbasis Resiko ini diharapkan menjadi solusi penyederhanaan proses perizinan tetap menggunakan Sistem OSS.
Pada Pasal 10 Ayat (1) Peraturan itu menyebukan bahwa berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat,Resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha dikalsifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah, resiko menengah dan Resiko tinggi.
Dalam Pasal 15 Ayat (1) Perijinan Berusaha untuk kegiatan usaha ,Dengan tingkat resiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
C berupa, NIB dan Izin dan pada Ayat (3) memang mengatakan bahwa sebelum
Memperoleh izin sebagaimana dimaksud, Palaku Usaha dapat menggunakan NIB ,Untuk persiapan kegiatan usaha.
Tahap persiapan usaha yang dimaksud diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) meliputi Pengadaan tanah, Pembangunan Bangunan Gedung, Pengadaan Peralatan atau Sarana, Pengadaan SDM, Pemenuhan Stándar Usaha dan atau kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersil. Akan tetapi sesuai dengan
Pasal 17 Ayat (3) dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan usaha dengan tingkat resiko tinggi diwajibkan memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” beber oping menjabarkan isi PP itu.
Masih dikatakan Oping Maryono, selain mendesak Pemda, pihaknya juga mengaku akan melakukan audensi ke Pemda setempat sebagai bukti keseriusan mengangkat tema itu.
‘Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audensi ke Pemda Brebes untuk lebih mendesak Pemda yang memiliki kapasitas menghentikan sementara aktivitas PT GEI, surat sudah kami layangkan tinggal menunggu jadwal yang di sediakan Pemda Brebes,” tuturnya.
Sementara hingga berita ditayangkan, belum didapat keterangan. ( Marlan )
Komentar