TARGETKASUSNEW.COM,06/12/23. Tebingtinggi. Berbuntut ingin mengantarkan kayu milik Kilang racipan 2000 dijalan koperasi kecamatan bajenis Tebingtinggi, Sudarmanto alias Darman di laporkan ke Polisi.
Kejadian berawal saat Darman , mendapatkan telpon dari pemilik kilang racipan 2000 pada jam 09 : 40 untuk mengantarkan kayu milik Kilang Racipan 2000.
Darman yang pekerjaan nya sehari hari adalah penyedia jasa angkut barang dengan menggunakan becak jenis becak barang miliknya sendiri.
sesampai di depan pintu gerbang masuk kilang Racipan 2000 , Darman sempat menghentikan becaknya karena melihat kerumunan warga sedang berkumpul di kilang racipan tersebut.
Darman yang sebelumnya tidak tau alasan warga berkunjung mencoba masuk , dan mengetahui kalau warga yang berkumpul tersebut sedang melakukan aksi unjuk rasa.
Karena becaknya tidak ada Klakson, Darman meminta warga untuk sedikit minggir agar becak yang dia bawa bisa masuk.
Tetapi warga yang sedang ber unjuk rasa tidak menghiraukan permintaan Darman, tanpa disengaja salah satu warga terlindas salah satu roda becak yang masih kosong/ tidak ada muatan miliknya.
Merasa terganggu , kemudian pengunjuk rasa langsung memberhentikan becak barang yang sedang dikemudikan oleh Sudarmanto , terlihat dalam Video yang di rekam oleh warga bahwa terlihat ada warga yang naik keatas becak sambil menarik dan ada warga yang sempat memukuli Darman.
Pengakuan Darman bahwa dia juga sempat di tarik warga dan mendapatkan kata kata yang tidak pantas dari warga.
Mendapat perlakuan pengeroyokan dari warga Hinga mengakibatkan Darmanto mengalami luka memar akibat geramnya warga .
Sudarmanto alias Darman(61) memiliki istri yang bernama Jumiati (43) dan memiliki 6 orang anak. Sudarmanto alias Darman ini bertempat tinggal di Jalan Koperasi Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara .
Sari yang mengalami salah satu kakinya terlindas oleh salah satu roda sepeda motor nya melaporkan Darman ke kepolisian
berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor 314/VER/VI/2023/RSBTT .tanggal 12 Juni 2023 pukul 17.10 wib yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi
Pasca kejadian itu Menurut keterangan saksi korban Sari beberapa bulan yang lalu pernah mendatang i pihak penjaga kilang Racipan 2000 secara pribadi .yang mana saat itu saksi korban Sari sedang sesak nafas dan sakit dan sempat dirawat opname 6 hari di RS Pamela Tebingtinggi..
Pihak keluarga Darmanto mengaku korban juga meminta uang damai sebesar Rp.160 juta kepada keluarga Sudarmanto.
Latar belakang keluarga tidak mampu, pihak keluarga Darmanto menolak permintaan keluarga korban.
Jumiati(43) istri Darman dengan mata yang bekaca-kaca didampingi buah hati mereka kepada sejumlah Awak Media pada Selasa (5/12/2023)saat usai mengikuti sidang yang ke 15 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berharap keadilan yang seharus untuk suaminya.
Perkara dengan Nomor 238/Pid.B/2023/PN Tebing tinggi Atas Nama Terdakwa Sudarmanto alias Darman .
Sudarmanto(61) alias Darman,kini ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1)KUHP.
Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) INDIKATOR Sri Rahayu,SH CPM dan Anton Sahputro Hutauruk,SH selaku bantuan Hukum Sudarmanto.
Menjelaskan sebelumnya sudah bermohon agar kliennya bisa ditangguhkan dan menyurati pada Hakim agar memberi keadilan serta membebaskan terdakwa dari hukuman kurungan badan.
Ditempat yang sama Ruben Sembiring Ketua DPC.LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) juga menyesalkan kejadian terhadap Sudarmanto(61) yang dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang seharusnya ini hanyalah pelanggaran biasa.
Ruben Sembiring menjelaskan, dimana korbannya hanya mengalami luka goresan sepanjang 2 cm.
Ruben Sembiring mempertanyakan sikap pihak Kepolisian dan kejaksaan PN Tebingtinggi mengenai proses Hukum yang dialami Sudarmanto dinilai terkesan Dakwaan Paksaan.(***)
Komentar