TARGETKASUSNEW.COM,Rohul. – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat 400,60 Gram.
“Tersangka berinsial ISP alias IJ (31) dan YY alias YA (37),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH, Senin (27/11/2023).
Lanjutnya, Kedua Tersangka tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir jalan kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti 10 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Plastik warna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Kuning dengan SIM Card 0812-4520-xxxx, Satu unit Hand Phone merk Vivo warna Ungu dengan SIM Card 60112805xxxx dan Satu Unit Mobil Merk Mazda BT 50 warna Silver dengan Nopol BM 9416 DG,” rincinya.
Masih, AKP Refelita menjelaskan Jumat (24/11/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Kelurahan Tambusai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, Personil Satresnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinsial dan YY di Pinggir Jalan Kelurahan Tambusai Tengah.
Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan 10 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dan lainnya.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapati dari berinsial NAS, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak diketemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Refelita Ginting mengakhiri.
( EYT )
Komentar