TARGETKASUSNEW.COM– Yunita Amalia, hanya bisa mengelus dada setelah mendengar pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Sebagai pekerja swasta di jantung Ibu Kota, kenaikan UMP tahun ini rasanya jauh dari ekspektasi yang dibayangkan.
UMP DKI Jakarta pada 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Meski naik 3,6 persen (Rp165.583) jika dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp4.901.798, namun jauh dari usulan yang disampaikan unsur pekerja sebesar Rp5.637.068.
“Untuk kebutuhan primer aja agak sesak yah, cukup tapi rawan defisit,” ujar Yunita kepada Tirto, Rabu (22/11/2023).
Yunita mengatakan gaji Rp5 jutaan, mungkin bagi beberapa orang cukup. Tapi ada juga yang kurang. Terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan lain seperti membiayai adik dan orang tuanya.
“Nominal Rp5 juta mungkin cukup untuk biaya diri sendiri. Tapi dia akan sulit untuk punya tabungan masa depan,” ujar dia.
Misalnya, dengan gaji Rp5 juta, Yunita harus bayar cicilan KPR subsidi dengan range Rp1 jutaan per bulan. Sisa dari gaji berarti tinggal Rp4 juta.
Sementara Rp4 juta harus dialokasikan untuk bayar listrik sebesar Rp300.000 per bulan, WiFi rumah Rp350.000, bayar sekolah adik Rp500.000. Jika ditotal, maka sudah habis Rp1 juta lebih.
“Tinggal Rp3 jutaan nih, otomatis buat biaya sambung hidup sampai gaji selanjutnya kan? Cukup gak?” kata dia mempertanyakan.
Menurut dia, bisa saja cukup asal ketat untuk menjaga pengeluaran. Itu pun, kata dia, belum termasuk tabungan masa depan. “Bisa [nabung], tapi nominalnya enggak akan setimpal karena tergerus inflasi,” imbuh dia.
Tak hanya Yunita, penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta juga dikeluhkan oleh Malik (bukan nama sebenarnya). Sebagai pekerja industri di salah satu media, kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan apa yang dikerjakannya.
“Iya mestinya [kenaikannya] lebih besar dari yang sudah ditetapkan,” kata dia kepada Tirto, Rabu (22/11/2023).
Malik sendiri mengaku, sebagai lulusan baru berkecimpung di industri media pendapatannya tidak lebih sama dengan UMP DKI Jakarta pada hari ini. Jika ada kenaikan pun, perusahaanya biasanya menyesuaikan kenaikan UMP.
“Masa kerja sudah lebih dari 3 tahun, ini gaji selalu ikuti UMP terus. Harapannya bisa di atas UMP,” imbuh Malik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta sebelumnya merilis hasil survei upah layak jurnalis di Provinsi DKI Jakarta pada 2023 sebesar Rp8.299.299. Angka tersebut berdasarkan survei AJI Jakarta selama Februari 2023.
Penentuan upah ini berdasarkan dengan penyesuaian kebutuhan hidup jurnalis yang didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2020.
Temuan AJI Jakarta, masih ada jurnalis yang mendapatkan upah di bawah UMP DKI Jakarta. Bahkan paling rendah ada responden yang menyebutkan dalam sebulan itu bawa pulang dua juta, ini jauh sekali dari upah UMP.
Ribuan Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional
Kenaikan UMP juga ditolak Partai Buruh dan KSPI. Alasannya kenaikan UMP DKI menggunakan dasar perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional.
Menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.
Said Iqbal menjelaskan, alasan penolakan kenaikan UMP karena dasar penetapannya menggunakan PP 51/2023. Padahal PP tersebut mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.
Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Menurut Said, tentu saja ini aneh. Karena seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta.
Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,6 juta. Bukan sebesar 3,38 persen atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi 5,0 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Pemprov DKI.
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok,” kata dia.
Menurut Said Iqbal, kenaikan tersebut juga tidak sebanding dengan kondisi ekonomi hari ini. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen. Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen.
“Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” kata dia.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang diumumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru, Budi Hartono, sebelumnya menjelaskan nilai UMP DKI 2024 ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak bisa menaikan UMP DKI 2024 melebihi ketentuan yang tertuang di PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Maka, Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi [untuk UMP DKI 2024], yaitu 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemprov DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu maksimum [alpha] 0,3,” urai Heru.
Untuk diketahui, tiga elemen sebelumnya mengusulkan rekomendasi nilai UMP DKI 2024 yang berbeda-beda. Unsur pengusaha meminta UMP DKI Rp5,043 juta. Kemudian, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp5.067.381. Lalu, unsur pekerja mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp5.637.068.(red/Tirto)
Komentar