DPRD Akui Tak Berwenang Cabut Izin KPJS, Mengapa Persoalan Justru Dilimpahkan ke Pemkab?
TKN.com,Samosir – Polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) di Kenegerian Ambarita kembali menjadi perhatian publik setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar DPRD Kabupaten Samosir belum menghasilkan keputusan yang bersifat final, Senin (8/6/26).
Berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber perbedaan pandangan antara sebagian warga dengan koperasi dibahas secara terbuka melalui dialog dan penyampaian aspirasi dari masing-masing pihak.
Forum tersebut menjadi ruang untuk mencari solusi dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan legalitas yang telah diterbitkan pemerintah pusat kepada KPJS.
“DPRD tidak berwenang mencabut izin KPJS karena itu merupakan kewenangan penuh kementerian.
Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berhak mengambil keputusan,” tegas Nasip.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa hingga saat ini Koperasi Parna Jaya Sejahtera masih memiliki izin resmi dan sah dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
Dengan demikian, tuntutan pencabutan izin yang diarahkan kepada pemerintah daerah dinilai tidak berada dalam ranah kewenangan daerah.
Sejumlah pihak menilai, keberadaan KPJS sebagai badan hukum yang lahir melalui program perhutanan sosial sejatinya merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar kawasan hutan.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
RDP yang telah berlangsung untuk ketiga kalinya juga menunjukkan bahwa DPRD Samosir terus membuka ruang dialog tanpa mengabaikan legalitas yang telah diberikan negara kepada koperasi.
Bahkan, guna mencegah situasi semakin memanas, Ketua DPRD turut mengusulkan agar aktivitas yang berpotensi memperuncing konflik dihentikan sementara hingga ada keputusan dari instansi yang berwenang.
Namun di tengah pernyataan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mencabut izin KPJS, muncul pertanyaan yang kemudian berkembang di tengah masyarakat.
Pasalnya, setelah menyatakan dirinya hanya sebagai fasilitator, DPRD justru melimpahkan penanganan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sementara dalam forum yang sama, perwakilan Pemkab Samosir melalui Asisten II Sekdakab telah menyampaikan bahwa persoalan HKM merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengambil keputusan terkait legalitas KPJS.
Di sinilah letak pertanyaan publik: jika DPRD mengakui tidak berwenang dan Pemkab juga menyatakan bukan kewenangannya, lalu ke mana lagi persoalan ini akan diarahkan?
Secara aturan, pengelolaan Hutan Kemasyarakatan merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Artinya, apabila terdapat keberatan atau sengketa, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui lembaga yang memang memiliki otoritas atas penerbitan dan evaluasi izin tersebut.
Karena itu, pelimpahan persoalan kepada Pemkab oleh DPRD menimbulkan persepsi adanya perpindahan tanggung jawab tanpa kepastian arah penyelesaian.
Padahal, tata kelola pemerintahan yang baik menuntut setiap lembaga bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat berharap polemik HKM di Kenegerian Ambarita dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan, serta menghormati keputusan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas atas izin pengelolaan kawasan hutan.
Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukanlah persoalan yang terus berpindah dari satu meja ke meja lainnya, melainkan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan solusi yang benar-benar memberikan akhir bagi konflik yang berkepanjangan.(Tim).















Komentar