Program Presiden Prabowo Diabaikan? Aparatur Desa Muliono Dan Supri Diduga Terlibat Penimbunan Sawah,Ketahanan Pangan Terancam, Camat dan Kades Diminta Tegas Pecat Oknum Aparatur Desa

TKN.com,Deli Serdang, 24 Mei 2026 — Dugaan penimbunan area persawahan dan daratan seluas kurang lebih 6 hektar di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, terus menuai sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga mengarah pada alih fungsi lahan pertanian tersebut kini menyeret nama aparatur desa setempat.

Kasipem Desa Sukamandi Hilir, Muliono, dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proses perizinan kegiatan penimbunan tersebut.

“Menurut saya sejauh mana pihak perusahaan mengurus perizinannya, dan siapa yang mengurusnya saya tidak tahu. Setahu saya, masalah perizinan belum ada koordinasi dengan pemerintahan desa,” jelas Muliono.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan penimbunan dalam skala besar yang diduga mengalihfungsikan lahan pertanian produktif seharusnya wajib melalui prosedur dan izin resmi dari instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas teknis yang membidangi tata ruang maupun pertanian.

Masyarakat meminta pihak Kecamatan Pagar Merbau serta Kepala Desa Sukamandi Hilir bertindak tegas terhadap aparatur desa yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan sawah tersebut. Nama Muliono dan Supri selaku Kadus I disebut-sebut ikut terlibat dalam aktivitas yang kini menjadi perhatian publik.

Aparat penegak hukum juga diminta tidak tutup mata atas dugaan keterlibatan dua aparatur desa tersebut. Penimbunan dan alih fungsi lahan pertanian dinilai bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan ketentuan hukum, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 junto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa prosedur resmi.

Selain itu, kegiatan penimbunan lahan juga wajib memperhatikan izin tata ruang, izin lingkungan, hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta aturan turunannya.

Publik kini mendesak Kepala Desa Sukamandi Hilir dan pihak Kecamatan Pagar Merbau agar tidak membiarkan aparatur desa bertindak seolah kebal hukum. Sikap tegas berupa evaluasi hingga pemberhentian aparatur yang diduga terlibat dinilai penting demi menjaga marwah pemerintahan desa serta melindungi lahan pertanian sebagai aset ketahanan pangan masyarakat.***

Komentar