Datangi Bawaslu Tanggamus, Kuasa Hukum ID Pertanyakan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pasangan 02 dan Dugaan Intimidasi Terhadap Pelapor

TKN94.COM,Tanggamus – Kuasa Hukum ID, yakni Aliansi Lembaga Advokat Tanggamus, mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor urut 02 kepada Bawaslu Tanggamus pada Jumat, 15 November 2024.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Ahmad Bajuri, S.H., Sherli Dian Meiliyandi, S.H., Nurul Syamsi, S.H., Nuzirwan, S.H., Dewi Purbasari, S.H., dan Erni Yusnita, S.H., menyoroti perlunya kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.

Ahmad Bajuri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan ke Panwascam Talang Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Bawaslu Tanggamus meminta waktu tiga hari untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Kuasa hukum ID juga meminta Bawaslu memberikan informasi terkait oknum Panwas Kecamatan Talang Padang yang diduga mengintervensi pelapor ID, agar dapat diberikan sanksi tegas.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon nomor 02 dilayangkan oleh pelapor ID terkait kampanye yang digelar pada 11 November 2024 di kediaman JT, Mincang Atas, Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Dalam kegiatan tersebut, tim pasangan calon 02 diduga mengarahkan warga untuk memilih mereka, serta membagikan minyak goreng Sovia berukuran 1000 ml dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Intimidasi dialami oleh pelapor ID beserta para saksi setelah membuat laporan ke Panwascam Talang Padang bahkan saksi lainnya juga mengalami tekanan.

Pelaku intimidasi belum dapat diidentifikasi, karena peristiwa tersebut terjadi setelah pelapor dan saksi meninggalkan pendamping hukum.

Politik uang yakni pembagian uang tunai atau barang sebagai imbalan suara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 73 ayat (1) UU ini melarang calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain kepada pemilih.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dengan demikian, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Bawaslu Tanggamus untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Zainal)

PEMKO BINJAI

Komentar