DPRD Bolmut Intimidasi Wartawan Saat Bimtek Tingkatkan SDM

BERITA UTAMA1646 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Manado – Intimidasi dan pelecehan wartawan kembali dilakukan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).

Kejadian itu dialami Maya Ruata, wartawan media Afirmasinews.id pada Rabu (31/1/2024).

Maya saat itu dapat penugasan redaksi untuk ikut meliput kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek yang diselenggarakan oleh Pusat Study Pengembangan Kompetensi (PSPK) bersama DPRD Bolmut.

Dikegiatan pembukaan bimtek beberapa wartawan yang hadir meliput justru dipersilahkan.

Namun disesi penutupan kegiatan, Maya yang tengah serius mengambil video liputan justru diarahkan dengan telunjuk oleh salah satu anggota dewan agar menjauh, sebelum dirinya dimarahi sejumlah anggota DPRD Bolmut lainnya.

“Saya mendekati Pak Mulyadi yang sementara bertanya, tiba-tiba Pak Saiful Ambarak memberi kode dengan jari untuk menjauh. Jadi saya pinda dengan tetap mengambil video, sambil mengarahkan kamera ke layar infokus agar bisa menangkap materi,” jelas Maya.

Kemudian lanjut Maya mengungkapkan, dia kaget setelah ditanya oleh salah satu anggota dewan.

“Saya kaget ketika Pak Husen Yahya Suit Pontoh bertanya dari mana, lantas saya jawab dari media Afirmasi biro Bolmut. Terus ditanya lagi siapa yang undang, belum sempat saya jawab tiba-tiba datang Pak Suit Pontoh dan Pak Mulyadi Pamili mendekat sambil menyuruh hapus video liputan saya,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, Maya menyampaikan, datang salah satu panitia PSPK bernama Ayu dari samping kanannya sembari menyuruh hapus video.

“Kaget dan shock, serta tambah bingung untuk menghapus video. Jadi mereka ambil handphone (Hp) saya dan langsung hapus video hasil liputan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Maya, ada juga salah satu staf datang mendekatinya. “Terus datang mendekati saya juga ibu Selvi Patadjenu salah satu staf sambil menyuruh hapus video yang ada di file sampah,” imbuhnya.

Karena bingung, sedih dan malu, Maya hanya tertunduk dan tidak sempat memperhatikan tangan mana yang merampas Hp nya.

“Tinggal saya dan ibu Ayu, namun Hp saya masih ditangannya, sementara di otak atik. Kemudian saya berusaha mengulurkan tangan dengan tujuan mau ambil Hp, tapi ibu Ayu malah jauhkan tangannya dan berkata “mungkin maunya bapak-bapak itu, ibu harus ijin dulu ke mereka untuk meliput acara ini, atau ada semacam surat tugas begitu,” pungkas Maya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ayu, Panitia PSPK menyatakan jika benar kejadian yang dialami Maya. Tapi dirinya sama sekali tidak merampas dan menghapus video di Hp milik Maya.

“Kalau saya rampas dari awal ibu di protes pak, yang maju ambil Hp ibu wartawan, pak dewan nya pak bukan saya. Yang hapus pak dewan pak, saya hanya bagian mengecek saja apakah sudah dihapus atau belum, saya jawab sudah habis. Demi Allah saya tidak hapus, justru yang hapus itu pak dewan, saya diminta mengecek saja,” tulis Ayu ,Panitia PSPK lewat pesan singkat whatsapp nya, Jumat (2/2/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra menyampaikan permohonan maaf.

“Terima kasih atas tegurannya, atas kesalah pahaman dan saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Bolmut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman ini, mungkin juga anggota bapak belum saling kenal dengan pihak kami DPRD makasih,” tulis Frangky lewat pesan singkat whatsapp nya.

Diketahui, kegiatan bimtek yang berlangsung selama 3 hari itu bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, dan di mulai dari 29-31 Januari 2024, serta diikuti Ketua DPRD, para anggota dan staf DPRD Bolmut beserta jajaran.

Tujuan digelarnya bimtek tersebut sebagai peningkatan sumber daya manusia (SDM). Serta untuk “Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota serta Sekretariat DPRD Bolmut.

Tapi sayang, perbuatan pimpinan DPRD Bolmut yang sengaja membiarkan anggotanya mendiskriminasi wartawan dengan cara merampas dan menghalang-halangi tugas peliputan sudah sangat melanggar kebebasan pers.

Padahal sangat jelas kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Joppikalumata.

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar